Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mengatur petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk menyediakan pedoman dalam pelaksanaan, pengangkatan, pengusulan, penilaian, pengembangan kompetensi, dan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, serta mewujudkan standar kualitas dan profesionalitas jabatan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Analis Data Ilmiah berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan analisis terhadap data secara ilmiah pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah.
2. Klasifikasi Jabatan: Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan kekomputeran.
3. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan ini merupakan kategori keahlian dengan jenjang meliputi Analis Data Ilmiah Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
4. Tugas Jabatan: Melaksanakan analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan terkait analisis data ilmiah, pengelolaan data ilmiah, dan penyampaian data ilmiah.
5. Unsur Kegiatan: Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya meliputi perencanaan terkait analisis data ilmiah, pengelolaan data ilmiah, dan penyampaian data ilmiah.
6. Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
7. Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja Analis Data Ilmiah dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja.
8. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit: Capaian SKP Analis Data Ilmiah disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit, yang kemudian ditetapkan dalam PAK.
9. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dan jabatan diatur berdasarkan perolehan Angka Kredit Kumulatif dan pemenuhan Hasil Kerja Minimal.
10. Hasil Kerja Minimal: Analis Data Ilmiah wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal sebagai capaian kinerja.
11. Uji Kompetensi: Uji Kompetensi dilaksanakan oleh LIPI untuk jenjang Analis Data Ilmiah Ahli Utama dan Ahli Madya, Instansi Pusat atau Instansi Daerah untuk Analis Data Ilmiah Ahli Muda dan Analis Data Ilmiah Ahli Pertama.
12. Pengembangan Kompetensi: Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Analis Data Ilmiah wajib diikutsertakan pelatihan.
13. Pemberhentian dari Jabatan: Analis Data Ilmiah diberhentikan dari jabatannya dalam hal mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan di luar Jabatan Fungsional, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
14. Organisasi Profesi: Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah wajib memiliki Organisasi Profesi.