Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan

Juga dikenal sebagai: PMK 144/PMK.05/2014 · PMK No. 144/PMK.05/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2014Tanggal Penetapan:11 Juli 2014
Kompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Juli 2014
Tanggal Penetapan11 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, dan tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas yang besarnya setara dengan penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Peraturan ini juga mengatur bahwa pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dilakukan pada bulan Juli 2014, dan jika belum dapat dibayarkan, maka dilakukan setelah bulan Juli 2014. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pajak penghasilan atas gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas ditanggung oleh pemerintah.

(-)

(-)