Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 208 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 208 Tahun 1960 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Ir. H. Juanda Sebagai Menteri Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 208/1960 · Keppres No. 208 Tahun 1960 · Keppres Nomor 208 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1960Tanggal Penetapan:15 Agustus 1960
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dengan Hormat Ir. H. Juanda Sebagai Menteri Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1960
Tanggal Penetapan15 Agustus 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1960

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 208 Tahun 1960 ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa keberadaan dua penjabat Menteri Keuangan dalam Kabinet Kerja tidak lagi diperlukan. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk melakukan penyesuaian dalam struktur kabinet. Ketentuan substansial dalam keputusan ini adalah pembebasan dengan hormat Ir. H. Djuanda dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan, yang sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1960. Pembebasan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 1960.

(-)

(-)