Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 66 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 66 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW XVII (Perusahaan Produksi Jawatan Topograpi) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Juga dikenal sebagai: UU 66/1957 · UU No. 66 Tahun 1957 · UU Nomor 66 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:26 Oktober 1957
Informasi GeospasialHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian IBW XVII (Perusahaan Produksi Jawatan Topograpi) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan26 Oktober 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan anggaran untuk Bagian IBW XVII, yaitu Perusahaan Reproduksi Jawatan Topografi, dalam Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Penetapan ini dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1954. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengesahkan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya, memastikan bahwa alokasi dana untuk perusahaan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

1. Undang-Undang ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1954.

(-)