di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1951 tentang Penyerahan Urusan Penilikan Pilem Kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
Juga dikenal sebagai: UU 23/1951 · UU No. 23 Tahun 1951 · UU Nomor 23 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini bertujuan untuk mengalihkan urusan penilikan pilem dari Kementerian Dalam Negeri ke Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Hal ini dilakukan karena penilikan pilem dianggap lebih tepat jika didasarkan pada pendidikan masyarakat dan kebudayaan, bukan hanya keamanan dan ketertiban umum.
Ketentuan Substansial
Urusan penilikan pilem yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Dalam Negeri kini menjadi tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Perubahan ini mencakup pelaksanaan tugas dan kewajiban yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang Pilem 1940 dan peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian, kewenangan terkait penilikan pilem kini berada di bawah otoritas Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.