Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 1951

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1951 tentang Penyerahan Urusan Penilikan Pilem Kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: UU 23/1951 · UU No. 23 Tahun 1951 · UU Nomor 23 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 1951Tanggal Penetapan:28 November 1951
KebudayaanPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenyerahan Urusan Penilikan Pilem Kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 1951
Tanggal Penetapan28 November 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Pilem 1940 (Filmordonantie 1940, Staatsblad 1940 No. 507) 2. Peraturan Pilem 1940 (Filmverordening 1940, Staatsblad 1940 No. 539 yang telah diubah dengan Staatsblad 1948 No. 155 dan Lembaran Negara No. 38/1951) 3. Keputusan Pilem 1940 (Filmbesluit 1940, Bijblad 14490, yang telah diubah dengan Putusan Menteri Dalam Negeri No. S.U.4/2/41 tahun 1951)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-undang ini bertujuan untuk mengalihkan urusan penilikan pilem dari Kementerian Dalam Negeri ke Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Hal ini dilakukan karena penilikan pilem dianggap lebih tepat jika didasarkan pada pendidikan masyarakat dan kebudayaan, bukan hanya keamanan dan ketertiban umum.

Ketentuan Substansial

Urusan penilikan pilem yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Dalam Negeri kini menjadi tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Perubahan ini mencakup pelaksanaan tugas dan kewajiban yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang Pilem 1940 dan peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian, kewenangan terkait penilikan pilem kini berada di bawah otoritas Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

(-)

(-)