di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Prosedur Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Barat 5/2012 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang prosedur perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah di Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakangnya adalah perlunya perumusan pembangunan daerah secara seksama, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, serta harmonisasi pembangunan daerah melalui perencanaan dan penganggaran yang komprehensif. Tujuannya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan dan APBD, data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan, serta penyelenggara perencanaan pembangunan.