Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2015 tentang TRANSPARANSI, PARTISIPASI, DAN AKUNTABILITAS DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 4/2015 · Perda Kabupaten Pinrang No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2015Tanggal Penetapan:24 Juni 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTRANSPARANSI, PARTISIPASI, DAN AKUNTABILITAS DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Pinrang
Tanggal Berlaku24 Juni 2015
Tanggal Penetapan24 Juni 2015
Tempat PenetapanPinrang

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pembangunan Partisipatif Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2003 Nomor 10). Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bertujuan untuk memenuhi hak dasar masyarakat terhadap akses informasi publik yang benar, jujur, akuntabel, tidak diskriminatif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan tata pemerintahan, mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, demokratis, akuntabel, bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini juga bertujuan mewujudkan komunikasi yang harmonis dan sinergis antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan masyarakat, serta meningkatkan peran dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta mendorong penyebarluasan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan mengakses informasi publik, menghadiri pertemuan publik, mendapatkan salinan informasi, menyebarluaskan informasi, dan mengajukan keberatan. - Kewajiban penyelenggara pemerintahan daerah untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik, serta membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi. - Bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pemantauan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan publik, serta membantu menyebarluaskan kebijakan publik. - Bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, meliputi akuntabilitas internal dan eksternal.

(-)

Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang melanggar ketentuan mengenai transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.