Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV (Human Immunodeficiency Virus) Dan Aids (Acquired Immune Deficiency Syndrome)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 4/2013 · Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2013Tanggal Penetapan:1 Agustus 2013
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan HIV (Human Immunodeficiency Virus) Dan Aids (Acquired Immune Deficiency Syndrome)
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku01 Agustus 2013
Tanggal Penetapan01 Agustus 2013
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memenuhi kebutuhan informasi dan pelayanan kesehatan, melindungi masyarakat dari penularan HIV dan AIDS, memberikan kemudahan pelayanan, dan meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam penanggulangan HIV dan AIDS.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan Penanggulangan HIV dan AIDS: Meliputi promosi (peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi), pencegahan (melalui transmisi seksual, penggunaan jarum suntik, transfusi darah, dan penularan dari ibu ke bayi), penanganan (perawatan, dukungan, pengobatan, dan pendampingan ODHA), dan rehabilitasi sosial (pemulihan bekas pecandu narkotika, ODHA, dan OHIDHA).
  2. Perlindungan Sosial: Mencegah dan menangani risiko dari guncangan jiwa, kerentanan sosial, stigma, dan diskriminasi melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan bantuan hukum.
  3. Hak dan Kewajiban: Pemerintah Daerah, ODHA, tenaga kesehatan, pekerja sosial, LSM, dan masyarakat memiliki hak dan kewajiban masing-masing dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
  4. Komisi Penanggulangan AIDS (KPA): Pembentukan KPA untuk mengkoordinasikan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Semarang.
  5. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS serta perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan penanggulangan HIV dan AIDS yang bersumber dari APBD dan/atau sumber dana lain yang sah.

(-)

1. LSM yang tidak menjaga kerahasiaan status HIV/AIDS ODHA yang didampingi dan masyarakat yang memiliki atau mengelola tempat beresiko yang tidak memberikan informasi/penyuluhan atau melaksanakan skrining IMS/HIV secara berkala dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran/peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tertulis tidak dihiraukan, dapat dilakukan pencabutan izin dan/atau sanksi administratif lainnya.