Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1953 tentang Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Uang Makan di Rumah Penginapan Umum Bagi Menteri Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 25/1953 · PP No. 25 Tahun 1953 · PP Nomor 25 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953Tanggal Penetapan:18 Mei 1953
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Uang Makan di Rumah Penginapan Umum Bagi Menteri Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1953
Tanggal Penetapan18 Mei 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada Menteri Republik Indonesia yang belum mendapatkan rumah dinas dan terpaksa tinggal di rumah penginapan umum. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan tunjangan bagi pegawai negeri yang mengalami kesulitan perumahan di tempat tugas baru.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada Menteri yang tinggal di rumah penginapan umum. Tunjangan diberikan berdasarkan biaya sebenarnya yang dikeluarkan untuk penginapan dan makan, serta penggunaan telepon. Besaran tunjangan berbeda tergantung pada status keluarga Menteri, yaitu apakah mereka memiliki tanggungan keluarga yang tinggal di tempat lain, tidak memiliki tanggungan, atau tinggal bersama keluarga di penginapan. Penghasilan bersih Menteri dihitung dengan mengurangi gaji pokok dan tunjangan dengan pajak, iuran pensiun, dan biaya lain yang ditentukan oleh Perdana Menteri.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1953.

(-)