Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 155 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 155 Tahun 1967 tentang Pembebasan Dan Penggantian Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Juga dikenal sebagai: Keppres 155/1967 · Keppres No. 155 Tahun 1967 · Keppres Nomor 155 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 1967Tanggal Penetapan:27 September 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan Dan Penggantian Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 September 1967
Tanggal Penetapan27 September 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 155 Tahun 1967 ini bertujuan untuk menjamin pertumbuhan demokrasi dan penyegaran keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Keputusan ini membebaskan beberapa anggota MPRS dan DPR-GR yang namanya tercantum dalam lampiran, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya. Selanjutnya, anggota baru diangkat untuk menggantikan mereka, berdasarkan usulan dari instansi atau organisasi terkait. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)