Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi parkir merupakan sumber pendapatan daerah dan Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Menetapkan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir.
- Golongan Retribusi: Menggolongkan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa parkir di tepi jalan umum dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan jangka waktu. Tingkat penggunaan jasa tempat khusus parkir dihitung berdasarkan jangka waktu penggunaan fasilitas dan jenis kendaraan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum didasarkan pada tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian. Penetapan tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir didasarkan pada prinsip memperoleh keuntungan yang layak.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Menetapkan besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir berdasarkan jenis kendaraan.
- Tata Cara Perhitungan Retribusi: Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan nilai persentase setoran wajib retribusi.
- Wilayah Pemungutan: Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Balangan.
- Pemungutan Retribusi: Pemungutan Retribusi dilaksanakan oleh petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Penagihan: Penagihan Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran.
- Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa: Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluarsa setelah melampaui waktu 3 tahun.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
- Sanksi Administratif: Mengatur sanksi administratif berupa bunga jika Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi.