Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 1/2016 · Perda Kabupaten Seruyan No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2016Tanggal Penetapan:20 Juni 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku20 Juni 2016
Tanggal Penetapan20 Juni 2016
Tempat PenetapanKuala Pembuang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 23 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Seruyan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa melalui pemilihan kepala desa yang demokratis dan didukung masyarakat, serta untuk memberikan landasan hukum yang jelas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa di tingkat kabupaten dan desa, dengan tugas dan wewenang yang jelas dalam setiap tahapan pemilihan. 2. Tahapan pemilihan kepala desa, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan. 3. Persyaratan bagi pemilih dan calon kepala desa, termasuk persyaratan administrasi dan kualifikasi. 4. Proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan calon kepala desa. 5. Pengaturan kampanye, termasuk larangan dan sanksi. 6. Tata cara pemungutan dan perhitungan suara, serta penetapan kepala desa terpilih. 7. Pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan kepala desa terpilih. 8. Ketentuan mengenai masa jabatan, pemberhentian, dan pengisian kekosongan jabatan kepala desa. 9. Tugas, wewenang, kewajiban, hak, dan larangan bagi kepala desa. 10. Pengawasan pemilihan kepala desa oleh tim pengawas. 11. Pemilihan kepala desa antar waktu. 12. Pendanaan pemilihan kepala desa.

1. Panitia pemilihan kepala desa yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap diakui sampai dengan selesainya pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilihan kepala desa. 2. Penyelenggaraan Pemerintah desa yang sudah ada wajib menyelesaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini.

1. Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan Negara. 2. Kepala Desa yang tidak dapat melaksanakan tugas, kewajiban, serta melanggar larangan sebagai Kepala Desa diberikan sanksi oleh Bupati berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara.