di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jam Kerja, Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Dirut RRI 1/2024 · Peraturan Dirut RRI No. 1 Tahun 2024 · Peraturan Dirut RRI Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Direktur Utama ini mengatur ketentuan jam kerja dan tata cara pemberian, pemotongan, dan penghentian pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai dan melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai persentase pemotongan tunjangan kinerja untuk berbagai kondisi, seperti terlambat masuk kerja, pulang cepat, tidak masuk kerja tanpa keterangan, cuti, dan hukuman disiplin.