Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jam Kerja, Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Dirut RRI 1/2024 · Peraturan Dirut RRI No. 1 Tahun 2024 · Peraturan Dirut RRI Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2024Tanggal Penetapan:8 Januari 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
TemaJam Kerja, Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
LokasiLembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Tanggal Berlaku08 Januari 2024
Tanggal Penetapan08 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Direktur Utama Nomor 05 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.

Peraturan Direktur Utama ini mengatur ketentuan jam kerja dan tata cara pemberian, pemotongan, dan penghentian pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai dan melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Hari dan jam kerja pegawai, membedakan antara pegawai operasional dan non-operasional.
  2. Pemberian tunjangan kinerja setiap bulan berdasarkan kelas jabatan, dengan ketentuan bahwa tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan, ditugaskan di instansi lain, diberhentikan sementara, atau sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  3. Tata cara perekaman kehadiran pegawai melalui mesin absensi, dengan ketentuan bahwa pegawai yang tidak merekam kehadiran dinyatakan tidak hadir kecuali dalam kondisi tertentu seperti kerusakan mesin atau keadaan kahar.
  4. Tambahan tunjangan kinerja bagi pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh).
  5. Pemotongan tunjangan kinerja dengan memperhitungkan ketidakhadiran, nilai prestasi kerja pegawai, dan hukuman disiplin.
  6. Kewajiban setiap pegawai untuk membuat Sasaran Kinerja Pegawai dan dinilai oleh Pejabat Penilai Kinerja.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai persentase pemotongan tunjangan kinerja untuk berbagai kondisi, seperti terlambat masuk kerja, pulang cepat, tidak masuk kerja tanpa keterangan, cuti, dan hukuman disiplin.

Pegawai yang diberhentikan sementara karena ditahan oleh pihak berwajib karena menjadi tersangka tindak pidana yang keputusan pemberhentiannya tidak terhitung awal bulan, dikenakan pemotongan sebesar 5% (lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja dari besarnya Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan terakhir yang didudukinya.

(-)