Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban Tahun 2016 – 2021 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan komprehensif lima tahunan yang menjadi acuan dalam penyusunan Renstra OPD tahun 2016-2021 dan perencanaan tahunan RKPD. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan, indikasi rencana program prioritas disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. RPJMD wajib dilaksanakan oleh Bupati, dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaannya dilakukan oleh OPD yang bertanggung jawab dalam bidang perencanaan pembangunan daerah. OPD berkewajiban menjamin konsistensi antara dokumen RPJMD dengan dokumen Renstra OPD.