Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 24 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 24/2016 · Perda Kabupaten Tuban No. 24 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2005 – 2025.

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban Tahun 2016 – 2021 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan komprehensif lima tahunan yang menjadi acuan dalam penyusunan Renstra OPD tahun 2016-2021 dan perencanaan tahunan RKPD. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan, indikasi rencana program prioritas disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. RPJMD wajib dilaksanakan oleh Bupati, dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaannya dilakukan oleh OPD yang bertanggung jawab dalam bidang perencanaan pembangunan daerah. OPD berkewajiban menjamin konsistensi antara dokumen RPJMD dengan dokumen Renstra OPD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2021, dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi, guna pedoman penyusunan RKPD Tahun 2021 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2021 – 2026 yang memuat visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

(-)