Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten MukoMuko Pada Perseroan Terbatas Bank Bengkulu Dan Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten MukoMuko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 2/2014 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2014Tanggal Penetapan:27 Agustus 2014
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten MukoMuko Pada Perseroan Terbatas Bank Bengkulu Dan Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten MukoMuko
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku01 September 2014
Tanggal Penetapan27 Agustus 2014
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dan Badan Usaha Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 3); 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada Perseroan Terbatas Bank Bengkulu dan Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Mukomuko. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mempercepat proses pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Mukomuko, serta menyukseskan proses pembangunan berdasarkan prinsip perekonomian nasional. Pemerintah Kabupaten Mukomuko melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Bengkulu yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Bengkulu Nomor 13 Tahun 1981 dan Bank Perkreditan Rakyat yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2012. Nilai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Mukomuko adalah paling banyak sebesar Rp. 4.005.118.271,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2014-2015. Rinciannya, penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Bengkulu sebesar Rp. 2.005.118.271,- dan penyertaan modal pada Bank Perkreditan Rakyat sebesar Rp. 2.000.000.000,-. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Mukomuko dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

(-)

(-)