Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor I Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 4/2005 · Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2005Tanggal Penetapan:14 November 2005
Keprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor I Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku14 November 2005
Tanggal Penetapan14 November 2005
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2005 Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ciamis. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, serta untuk menjamin kepastian hukum dan menunjang kelancaran tugas DPRD.

Perubahan meliputi definisi tunjangan kesejahteraan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, jaminan pemeliharaan kesehatan, tunjangan perumahan, belanja penunjang kegiatan DPRD, dan pengelolaan belanja DPRD. Secara rinci, perubahan mencakup:

  • Tunjangan Kesejahteraan: Definisi diubah untuk mencakup jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  • Tunjangan Alat Kelengkapan: Besaran tunjangan bagi pimpinan dan anggota yang duduk dalam panitia atau alat kelengkapan lainnya ditetapkan berdasarkan persentase dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.
  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan: Pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarga (suami/istri dan dua anak) diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan melalui pembayaran premi asuransi kesehatan.
  • Tunjangan Perumahan: Jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan/dinas, diberikan tunjangan perumahan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  • Belanja Penunjang Kegiatan: Belanja ini disediakan untuk mendukung kelancaran tugas DPRD, disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan pimpinan DPRD.
  • Pengelolaan Belanja DPRD: Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan, yang dianggarkan dalam Pos DPRD dan Sekretariat DPRD.

(-)

(-)