Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 1/2016 · Perda Kabupaten Semarang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Februari 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Perencanaan Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Februari 2016
Tempat PenetapanUngaran

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang terarah, terpadu, efektif, efisien, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya rencana pembangunan daerah yang terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan nasional dan provinsi, serta pedoman pelaksanaan yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Ruang Lingkup Perencanaan:** Mencakup perencanaan makro seluruh fungsi pemerintahan, yang melibatkan SKPD dan desa sesuai kewenangannya. 2. **Prinsip Perencanaan:** Kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, partisipasi pemangku kepentingan, integrasi rencana tata ruang, dan pelaksanaan berdasarkan kondisi serta potensi daerah. 3. **Pendekatan Perencanaan:** Menggunakan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, serta *top-down* dan *bottom-up*. 4. **Tahapan Perencanaan:** * RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah): Persiapan, penyusunan rancangan awal, Musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan. * RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah): Persiapan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, Musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan. * Renstra SKPD (Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah): Persiapan, penyusunan rancangan, penyusunan rancangan akhir, dan penetapan. * RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah): Persiapan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, Musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan. * Renja SKPD (Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah): Persiapan, penyusunan rancangan, forum SKPD, dan penetapan. Peraturan ini juga mengatur mengenai data dan informasi yang digunakan dalam perencanaan pembangunan daerah, serta pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah.

1. Tahapan dan tata cara penyusunan atau perubahan RPJPD dan RPJMD dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini. 2. Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah disusun dan masih berlaku, tetap digunakan sampai tersusunnya rencana pembangunan daerah sesuai dengan Peraturan daerah ini.

(-)