Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 2016

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan - Kawanan Ekonomi Khusus Provinsi Papua Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 33/2016 · Keppres No. 33 Tahun 2016 · Keppres Nomor 33 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2016Tanggal Penetapan:5 Oktober 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDewan Kawasan - Kawanan Ekonomi Khusus Provinsi Papua Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 2016
Tanggal Penetapan05 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Provinsi Papua Barat melalui pembentukan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009. Dewan Kawasan bertanggung jawab untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus di Sorong, Papua Barat. Susunan keanggotaan Dewan Kawasan terdiri dari Gubernur Papua Barat sebagai Ketua, Bupati Sorong sebagai Wakil Ketua, dan beberapa kepala kantor wilayah serta kepala dinas terkait di Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Sorong. Dewan ini bertanggung jawab melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setidaknya setiap enam bulan. Biaya operasional Dewan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)