di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan - Kawanan Ekonomi Khusus Provinsi Papua Barat
Juga dikenal sebagai: Keppres 33/2016 · Keppres No. 33 Tahun 2016 · Keppres Nomor 33 Tahun 2016
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Provinsi Papua Barat melalui pembentukan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009. Dewan Kawasan bertanggung jawab untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus di Sorong, Papua Barat. Susunan keanggotaan Dewan Kawasan terdiri dari Gubernur Papua Barat sebagai Ketua, Bupati Sorong sebagai Wakil Ketua, dan beberapa kepala kantor wilayah serta kepala dinas terkait di Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Sorong. Dewan ini bertanggung jawab melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setidaknya setiap enam bulan. Biaya operasional Dewan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat dan sumber lain yang sah.