Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Polandia Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1993 · Keppres No. 13 Tahun 1993 · Keppres Nomor 13 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 1993Tanggal Penetapan:12 Februari 1993
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Polandia Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Februari 1993
Tanggal Penetapan12 Februari 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1993 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal. Persetujuan ini bertujuan untuk menciptakan iklim yang menguntungkan bagi penanaman modal dan memberikan perlindungan serta keamanan yang memadai bagi penanam modal dari kedua negara. Persetujuan ini mencakup definisi penanaman modal, hak dan kewajiban para penanam modal, serta standar perlakuan yang harus diberikan oleh masing-masing negara kepada penanam modal dari negara lain. Selain itu, persetujuan ini juga mengatur tentang kompensasi atas kerugian, pengambilalihan hak, repatriasi penanaman modal, dan penyelesaian perselisihan antara para penanam modal dan negara.

(-)

(-)