Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 17/2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 17 Tahun 2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2004Tanggal Penetapan:16 Agustus 2004
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku19 Agustus 2004
Tanggal Penetapan16 Agustus 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Daerah di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Maksud dari pengelolaan Barang Daerah adalah untuk mengamankan, menyeragamkan langkah dan tindakan serta memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan Barang Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat, akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Daerah, serta pengelolaan Barang Daerah yang tertib, efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

Gubernur sebagai Pemegang Kuasa dan Penyelenggara Barang Daerah (PKBD) berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan Barang Daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Unit Kerja/Satuan Kerja, Pemegang Umum Barang Daerah / Pemegang Khusus Barang Daerah, dan Pengurus Barang Daerah. Kepala Biro Perlengkapan menjalankan fungsi Penyelenggara Barang Daerah dan mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan Barang Daerah pada Unit Kerja/Satuan Kerja.

Peraturan ini mengatur perencanaan kebutuhan Barang Daerah, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan (pinjam pakai, penyewaan, penggunausahaan), perubahan status hukum (penghapusan, penjualan kendaraan dinas, penjualan rumah daerah, pelepasan hak atas tanah), pengelolaan barang daerah yang dipisahkan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang, serta sengketa Barang Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan Barang Daerah yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mana Direksi BUMD berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan Barang Daerah dalam lingkungannya.

1. Perjanjian yang telah diterbitkan antara Pemerintah Daerah dan Pihak Ketiga tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut. 2. Peraturan Pelaksanaan yang mengatur mengenai Pengelolaan Barang Daerah masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diubah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dan atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa : a. Teguran b. Denda c. Pembatalan perjanjian