Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN TUBERKULOSIS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 18/2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 18 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN TUBERKULOSIS
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanToboali

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pihak terkait dalam pencegahan dan pengendalian Tuberkulosis (TB) secara efektif, efisien, komprehensif, dan berkesinambungan menuju eliminasi TB pada tahun 2030. Upaya ini meliputi promosi kesehatan, pencegahan, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi terhadap individu, keluarga, dan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan:

Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan utama yang menyebabkan kesakitan, kematian, dan kecacatan yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian yang terpadu dan melibatkan semua pihak terkait. Peraturan ini bertujuan untuk:

  1. Mencegah dan mengurangi penularan penyakit TB.
  2. Meningkatkan kualitas hidup penderita TB serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit TB.
  3. Menyediakan dan menyebarluaskan informasi untuk mendukung upaya pencegahan dan pengendalian TB.
  4. Menyediakan dan meningkatkan mutu pelayanan, perawatan, pengobatan, dan dukungan kepada penderita TB.
  5. Meningkatkan peran serta keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan penderita TB dalam berbagai upaya pencegahan dan pengendalian TB.
  6. Mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara lembaga pemerintah, organisasi non pemerintah, sektor swasta dan dunia usaha, serta Lembaga Swadaya Masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan TB.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pencegahan dan pengendalian TB, termasuk:

  • Prinsip dan Tugas: Pencegahan dan pengendalian TB dilaksanakan berdasarkan prinsip nilai agama, budaya, keadilan, kesetaraan gender, dan kemitraan. Pemerintah Daerah bertugas menyusun Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan, mengupayakan pendanaan, menjamin ketersediaan sumber daya manusia, melakukan monitoring dan evaluasi, serta melakukan koordinasi dan kemitraan dengan institusi terkait.
  • Kebijakan dan Strategi: Kebijakan pencegahan dan pengendalian TB dilaksanakan sesuai dengan asas desentralisasi dan otonomi daerah. Strategi penanggulangan TB tertuang dalam Rencana Aksi Daerah yang meliputi penguatan kepemimpinan program TB, peningkatan akses layanan TB yang bermutu, pengendalian faktor resiko TB, peningkatan kemitraan TB, peningkatan kemandirian masyarakat, dan penguatan manajemen program TB.
  • Kegiatan Pencegahan dan Pengendalian: Kegiatan pencegahan meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, pengembangan kebijakan, program komunikasi, informasi, dan edukasi, penyuluhan, dan pelaksanaan perilaku hidup bersih dan sehat. Pengendalian TB diselenggarakan melalui promosi kesehatan, surveilans TB, pengendalian faktor resiko TB, penemuan dan penanganan kasus TB, pemberian kekebalan, dan pemberian obat pencegahan.
  • Sumber Daya: Dinas Kesehatan harus menetapkan unit kerja yang bertanggung jawab sebagai pengelola program Pengendalian TB. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengendalian TB, yang meliputi ketersediaan obat Anti Tuberkulosis, vaksin, alat kesehatan, dan reagensia.
  • Sistem Informasi: Dalam rangka mendukung penyelenggaraan program Pengendalian TB diperlukan data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi. Fasilitas Pelayanan Kesehatan melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap setiap kejadian penyakit TB.
  • Koordinasi, Jejaring Kerja dan Kemitraan: Dalam rangka penyelenggaraan Pengendalian TB dibangun dan dikembangkan koordinasi, jejaring kerja, serta kemitraan antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan di Daerah, Bupati membentuk Tim penyelenggaraan Pengendalian TB.
  • Peran Serta Masyarakat: Pemerintah Daerah memberikan akses kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penangulangan Tuberkulosis yang berorientasi menuju Bangka Selatan Bebas TB.
  • Pembiayaan: Pendanaan pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis dibebankan pada APBD.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis pada masyarakat.
  • Pelaporan dan Evaluasi: Dalam rangka pelaksanaan Pengendalian TB diperlukan sistem pencatatan dan pelaporan baku yang dilaksanakan dengan profesional, baik dan benar, dilakukan secara rutin dan berkala oleh Dinas, UPT, dan unit kerja terkait.

(-)

1. Setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; g. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.