di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau dari Wilayah Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di Wilayah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau
Juga dikenal sebagai: PP 38/2004 · PP No. 38 Tahun 2004 · PP Nomor 38 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2004 ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Riau dengan memindahkan ibukota dari Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di Kecamatan Teluk Bintan. Pemindahan ini didasarkan pada usulan Gubernur Riau dan Bupati Kepulauan Riau serta hasil kajian Tim Pusat yang menyatakan Bandar Seri Bentan layak sebagai ibukota baru. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penetapan batas-batas wilayah Bandar Seri Bentan dan pengaturan biaya pemindahan yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Riau. Pelaksanaan pemindahan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.