Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk tiga Pengadilan Negeri baru, yaitu Pengadilan Negeri Sengeti, Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan akses keadilan dan perlindungan hukum di Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Karimun. Pengadilan-pengadilan ini akan melayani wilayah hukum masing-masing kabupaten tersebut. Selain itu, keputusan ini juga mengatur bahwa pembiayaan untuk pembentukan dan pembinaan pengadilan-pengadilan ini akan dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Penetapan kelas, tugas, fungsi, dan susunan organisasi pengadilan-pengadilan ini akan ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.