Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 99 T Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 T Tahun 2003 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Sengeti,Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian,Dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun

Juga dikenal sebagai: Keppres 99 T/2003 · Keppres No. 99 T Tahun 2003 · Keppres Nomor 99 T Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2003Tanggal Penetapan:2 Desember 2003
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Pengadilan Negeri Sengeti,Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian,Dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Desember 2003
Tanggal Penetapan02 Desember 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Sengeti, wilayah Kabupaten Muaro Jambi dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian. 2. Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, wilayah Kabupaten Rokan Hulu dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang. 3. Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, wilayah Kabupaten Karimun dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk tiga Pengadilan Negeri baru, yaitu Pengadilan Negeri Sengeti, Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan akses keadilan dan perlindungan hukum di Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Karimun. Pengadilan-pengadilan ini akan melayani wilayah hukum masing-masing kabupaten tersebut. Selain itu, keputusan ini juga mengatur bahwa pembiayaan untuk pembentukan dan pembinaan pengadilan-pengadilan ini akan dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Penetapan kelas, tugas, fungsi, dan susunan organisasi pengadilan-pengadilan ini akan ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

1. Perkara pidana dan perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Sengeti yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian. 2. Perkara yang telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Sengeti. 3. Perkara pidana dan perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. 4. Perkara yang telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian. 5. Perkara pidana dan perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. 6. Perkara yang telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

(-)