di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penjualan / Penyewaan Kaset Rekaman Video dan Usaha Penyambungan TV Kabel
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 6/2001 · Perda Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2001 mengatur tentang Retribusi Izin Penjualan/Penyewaan Kaset Rekaman Video dan Usaha Penyambungan TV Kabel. Latar belakangnya adalah perkembangan teknologi di bidang elektronika yang mendorong interaksi antara pemerintah dan masyarakat, serta perlunya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap arus informasi dan komunikasi. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim yang kondusif dan menangkal pengaruh negatif yang mungkin timbul, serta memanfaatkan potensi pendapatan asli daerah dari media informasi dan komunikasi.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas jasa pelayanan pemberian izin penjualan/penyewaan kaset rekaman video dan usaha penyambungan TV kabel. Obyek retribusi meliputi izin penjualan/penyewaan kaset rekaman video dan izin usaha penyambungan TV kabel. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan jasa pelayanan untuk mendapatkan izin tersebut. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum.
Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan tempat, jenis usaha, dan besarnya jasa pelayanan yang diberikan. Tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya administrasi, perawatan, dan pembinaan. Struktur retribusi meliputi retribusi pengambilan izin tahunan dan retribusi bulanan yang besarnya bervariasi berdasarkan jumlah kaset atau pelanggan. Hasil retribusi disetor ke kas daerah dan dipungut di wilayah Kabupaten Kolaka.