di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (Usdfs) Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Juga dikenal sebagai: PMK 31/PMK.011/2010 · PMK No. 31/PMK.011/2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tarif bea masuk sehubungan dengan perubahan dari ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2004 (AHTN-2004) ke ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2007 (AHTN-2007). Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif bea masuk atas produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan spesifikasi tertentu dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai kemitraan ekonomi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah Lampiran I dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 dengan menyisipkan nomor baru, yaitu Nomor 64a, yang mengatur tarif bea masuk 0% untuk produk besi atau baja dengan kandungan karbon kurang dari 0,6% dan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm. Perubahan ini merupakan bagian dari skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam rangka kemitraan ekonomi antara Indonesia dan Jepang.