Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (Usdfs) Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Juga dikenal sebagai: PMK 31/PMK.011/2010 · PMK No. 31/PMK.011/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2010Tanggal Penetapan:12 Februari 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (Usdfs) Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Februari 2010
Tanggal Penetapan12 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tarif bea masuk sehubungan dengan perubahan dari ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2004 (AHTN-2004) ke ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2007 (AHTN-2007). Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif bea masuk atas produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan spesifikasi tertentu dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai kemitraan ekonomi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah Lampiran I dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 dengan menyisipkan nomor baru, yaitu Nomor 64a, yang mengatur tarif bea masuk 0% untuk produk besi atau baja dengan kandungan karbon kurang dari 0,6% dan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm. Perubahan ini merupakan bagian dari skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam rangka kemitraan ekonomi antara Indonesia dan Jepang.

(-)

(-)