Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 8/2019 · Permenhan No. 8 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2019Tanggal Penetapan:14 Februari 2019
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaStandar Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku27 Februari 2019
Tanggal Penetapan14 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menetapkan standar sarana dan prasarana bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjamin kelancaran, keamanan, penyimpanan, dan penyaluran bahan bakar minyak dan pelumas sesuai dengan prinsip pengelolaan yang tepat jumlah, mutu, dan tempat. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dan Asisten Logistik Panglima TNI serta Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara dalam menetapkan dan melaksanakan standar tersebut. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup penyelenggaraan standar sarana dan prasarana BMP di tingkat pusat dan pelaksana, serta penetapan kebijakan umum dan teknis terkait standar tersebut. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mematuhi standar yang telah ditetapkan dan melaksanakan pengawasan serta pengendalian terhadap pelaksanaannya.

1. Dalam hal Sarana dan Prasarana BMP yang saat ini masih digunakan untuk kegiatan operasional, tetap dapat digunakan sampai dengan diadakan pengadaan Sarana dan Prasarana BMP sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(-)