Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 44 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 44 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 44/2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 44 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 44 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2001Tanggal Penetapan:19 Oktober 2001
Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku07 November 2001
Tanggal Penetapan19 Oktober 2001
Tempat PenetapanKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sarang burung walet di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk pengendalian dan pengawasan lingkungan serta kelestarian sarang burung walet. Tujuannya adalah untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet oleh orang pribadi atau badan hukum, serta untuk melindungi kepentingan umum dan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten untuk memungut retribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Definisi istilah-istilah penting seperti burung walet, pengelolaan burung walet, pengusahaan burung walet, habitat alami, dan lain-lain.
  2. Lokasi dan tempat sarang burung walet, yang meliputi habitat alami (kawasan hutan negara, kawasan konservasi, goa alam) dan di luar habitat alami (bangunan rumah dan bangunan lain).
  3. Kewajiban bagi penemu sarang burung walet di habitat alami untuk melaporkan penemuannya.
  4. Persyaratan perizinan bagi setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, termasuk persyaratan administrasi dan teknis.
  5. Kewajiban pemegang izin untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam izin, melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 6 bulan setelah izin diberikan, dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Ketentuan mengenai jangka waktu izin (5 tahun) dan pendaftaran ulang setiap tahun.
  7. Kondisi di mana izin dapat dicabut, termasuk pelanggaran ketentuan dan kegiatan yang membahayakan.
  8. Larangan bagi pemegang izin, seperti melakukan kegiatan usaha lain di tempat yang sama atau melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara.
  9. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.
  10. Pengenaan retribusi atas jasa pelayanan pemberian izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 20 ayat (1) dan (2), dan Pasal 21 dikenakan sanksi administrasi berupa denda antara Rp. 20.000.000,- hingga Rp. 50.000.000,- 2. Pelanggaran terhadap Pasal 11, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 dan Pasal 16 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Ijin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. 3. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling besar Rp. 5.000.000,-