Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tidore Kepulauan 8/2012 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2012Tanggal Penetapan:2 Juli 2012
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Tanggal Berlaku02 Juli 2012
Tanggal Penetapan02 Juli 2012
Tempat PenetapanSoasio

Peraturan ini mencabut semua peraturan pelaksanaan yang mengatur pengelolaan barang daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah Kota Tidore Kepulauan. Pengelolaan ini mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah yang berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah serta standarisasi harga. Pengadaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. Peraturan ini juga mengatur penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran barang milik daerah, serta penggunaan barang milik daerah untuk tugas pokok dan fungsi SKPD. Pemanfaatan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk tugas pokok dan fungsi dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah menjadi kewajiban pengelola dan pengguna barang. Penilaian barang milik daerah dilakukan untuk penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. Penghapusan barang milik daerah dilakukan jika barang sudah tidak dapat digunakan atau dipindahtangankan. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Penatausahaan barang milik daerah meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan barang daerah dilakukan oleh Walikota dan aparat pengawas fungsional. Sengketa barang daerah diselesaikan melalui musyawarah atau upaya hukum. Kerugian daerah akibat kelalaian atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi.

(-)

1. Pelanggaran kewajiban yang telah dikenakan sanksi administrasi dapat dikenakan sanksi tambahan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah). 2. Selain ketentuan pidana atau denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan biaya paksa.