Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 1/2011 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pandeglang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Januari 2011
Tempat PenetapanPandeglang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 1998 Nomor 3 Seri B.3); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 1998 Nomor 3 Seri B); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2001 Nomor 4 Seri A.1); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2001 Nomor 5 Seri Α.1); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet dan Sejenisnya (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2001 Nomor 6 Seri A.3); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2002 Nomor 40 Seri Α.1); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2002 Nomor 41 Seri Α.2); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2003 Nomor 13 Seri A);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Pandeglang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, peran serta masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak daerah yang diatur, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 2. Definisi, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak. 3. Kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri. 4. Tata cara pemungutan pajak, termasuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan surat ketetapan pajak dan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak. 5. Ketentuan mengenai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif. 6. Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, pembukuan, insentif pemungutan, penelitian dan pemeriksaan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.