Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2009 tentang PAJAK HOTEL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 10/2009 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2009Tanggal Penetapan:2 September 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK HOTEL
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku03 September 2009
Tanggal Penetapan02 September 2009
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pajak Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dikenakan atas pelayanan hotel atau penginapan. Objek pajak meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang (telepon, laundry, dll.), fasilitas olahraga dan hiburan, jasa persewaan ruangan, serta penjualan makanan dan minuman yang disediakan oleh hotel. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari pembayaran/penjualan.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Masa pajak adalah 1 tahun atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Bupati. Pajak terutang adalah saat terjadi pelayanan di hotel. Setiap wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 14 hari setelah berakhir masa pajak.
  5. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak: Berdasarkan SPTPD, Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Wajib pajak yang membayar sendiri menggunakan SPTPD untuk menghitung dan menetapkan pajak terutang. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 1 tahun setelah saat terutangnya pajak.

(-)

1. Apabila terjadi kelalaian yang tidak disengaja oleh wajib pajak dalam penyampaian atau pengisian SPTPD yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau ganti rugi paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Apabila wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan atau mengisi SPTPD dengan tidak benar yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, dikenakan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan/atau ganti rugi paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.