di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Kotabaru No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 26/2013 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 26 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis dengan melakukan penataan kembali organisasi lembaga teknis daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Perubahan meliputi pembentukan, organisasi, dan tata kerja lembaga teknis daerah. Beberapa perubahan kunci termasuk perubahan pada Pasal 2 yang mengatur lembaga teknis daerah yang dibentuk, perubahan pada Pasal 5 mengenai tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, perubahan pada Pasal 8 mengenai tugas dan fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, penghapusan Pasal 11, perubahan pada Pasal 15 mengenai Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, dan penghapusan Pasal 16.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menyesuaikan struktur organisasi lembaga teknis daerah dengan kebutuhan dan potensi daerah.