di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 8/2013 · Perda Kabupaten Jepara No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dan investasi, serta menyeimbangkan penggunaan tenaga kerja asing dan dalam negeri. Tujuannya adalah untuk menetapkan perpanjangan IMTA sebagai Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan.