Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 14/2013 · Perda Kabupaten Pemalang No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2013Tanggal Penetapan:7 Oktober 2013
Pembangunan IndustriPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku07 Oktober 2013
Tanggal Penetapan07 Oktober 2013
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) di Kabupaten Pemalang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, menjamin kepastian hukum, mencegah persaingan usaha yang tidak sehat, serta mewujudkan kelestarian lingkungan hidup. Peraturan ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan sektor industri dengan memberikan kesempatan berusaha bagi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali industri kecil yang wajib memiliki TDI. Pemberian IUI dilakukan melalui persetujuan prinsip atau tanpa persetujuan prinsip. Persetujuan prinsip diberikan untuk persiapan pembangunan dan berlaku selama 1 tahun serta dapat diperpanjang. IUI tanpa persetujuan prinsip dapat diberikan jika perusahaan industri memenuhi ketentuan yang berlaku di Kawasan Industri dan membuat surat pernyataan kesediaan untuk memenuhi persyaratan pembangunan pabrik dan menerima akibat hukum atas pelanggaran.

Industri kecil yang wajib memiliki TDI adalah industri dengan nilai investasi sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan). IUI dan TDI berlaku selama perusahaan beroperasi sesuai jenis industri yang tercantum dalam izin. Perusahaan yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi wajib memiliki Izin Perluasan, kecuali jika seluruh penambahan produksi ditujukan untuk ekspor.

Pemegang IUI dan TDI memiliki hak untuk memperoleh bimbingan, perlindungan hukum, informasi, pelayanan, dan insentif. Mereka juga memiliki kewajiban untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat, menjaga lingkungan, dan mematuhi ketentuan dalam izin.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka IUI dan/atau TDI yang ada masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin yang bersangkutan dan selanjutnya dilakukan pendaftaran ulang sesuai Peraturan Daerah ini.

1. Setiap perusahaan industri yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan fasilitas insentif, penghentian kegiatan usaha, atau pencabutan izin. 2. Perusahaan industri yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Perusahaan industri yang melanggar ketentuan Pasal 18 huruf g dipidana atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.