Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merauke Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merauke 3/2022 · Perda Kabupaten Merauke No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Merauke Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2022Tanggal Penetapan:27 April 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Merauke
Tanggal Berlaku27 April 2022
Tanggal Penetapan27 April 2022
Tempat PenetapanMerauke

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam perencanaan, penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, penyediaan sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, serta pembiayaan terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur tentang perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dimuat dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Pengembangan lahan dilakukan melalui intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, pengendalian hama, pengembangan irigasi, pemanfaatan teknologi, inovasi, penyuluhan, dan akses permodalan) dan ekstensifikasi (pencetakan lahan baru dan penetapan lahan pertanian pangan). Pemerintah daerah juga melaksanakan penelitian dengan melibatkan lembaga penelitian dan perguruan tinggi.

Pemanfaatan lahan harus menjamin konservasi tanah dan air. Pemilik lahan berkewajiban memanfaatkan tanah sesuai peruntukan dan mencegah kerusakan irigasi. Pengendalian dilakukan melalui insentif (keringanan pajak, pengembangan infrastruktur, akses informasi dan teknologi, fasilitas produksi, sertifikasi tanah, dan penghargaan), disinsentif (pencabutan insentif), perizinan, proteksi, dan penyuluhan. Alih fungsi lahan dilarang kecuali untuk kepentingan umum dengan penyediaan lahan pengganti. Sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan diselenggarakan secara terpadu dan dapat diakses masyarakat. Pengawasan dilakukan terhadap perencanaan, penetapan, pengembangan, dan pemanfaatan lahan. Masyarakat berperan serta dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 42 dikenakan sanksi administratif berupa: a. Teguran Tertulis; b. Penghentian Sementara Kegiatan; c. Penghentian Tetap Kegiatan. d. Penutupan Lokasi; e. Pencabutan Sementara Izin; f. Pencabutan Tetap Izin; h. Pembongkaran Bangunan; i. Pencabutan Insentif; dan/atau j. memperbaiki kerusakan Lahan; k. mengembalikan keadaan tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula; j. Denda Administratif.