Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap kehidupan masyarakat dari potensi bencana alam, non-alam, dan sosial. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko bencana, mengoptimalkan potensi daerah, dan mengadopsi kearifan lokal dalam penanggulangan bencana.
Ketentuan Substansial:
- Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk pemenuhan hak masyarakat, perlindungan dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana, dan pemulihan kondisi pasca bencana. Pemerintah Daerah memiliki wewenang menetapkan kebijakan, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerja sama, mengatur penggunaan teknologi, menetapkan status bencana, dan menyusun perencanaan penanggulangan bencana.
- Hak dan Kewajiban Masyarakat: Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, serta berpartisipasi dalam perencanaan dan pengawasan penanggulangan bencana. Masyarakat juga berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. Masyarakat berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.
- Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Media Massa, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah: Lembaga usaha memiliki kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Satuan pendidikan berperan serta dalam penanggulangan bencana melalui pengembangan nilai-nilai budaya dan integrasi pengurangan risiko bencana ke dalam kurikulum. Organisasi kemasyarakatan berperan serta dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan mengutamakan kerukunan dan solidaritas sosial. Media massa berperan dalam menginformasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Lembaga internasional dan lembaga asing non-pemerintah berperan serta dalam mendukung penguatan upaya penanggulangan bencana.
- Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam: Meliputi penetapan daerah rawan bencana, penentuan status potensi bencana, dan penentuan status bencana. Tahapan penyelenggaraan meliputi prabencana, saat tanggap darurat, pemulihan segera, dan pascabencana.
- Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Nonalam dan Bencana Sosial: Bencana nonalam meliputi kebakaran hutan, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi, dampak pertambangan, pencemaran lingkungan, dan kejadian luar biasa akibat hama penyakit. Bencana sosial meliputi kerusuhan sosial, konflik masyarakat, dan teror.
- Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan: Sumber pendanaan berasal dari APBN, APBD, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Dana dialokasikan untuk dana kontinjensi bencana, dana siap pakai, dan dana bantuan sosial berpola hibah.
Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.