Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dan dalam negeri di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan perjalanan dinas. Tujuannya adalah mengatur ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dan dalam negeri di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Definisi**: Memberikan definisi istilah-istilah penting terkait perjalanan dinas, seperti Perjalanan Dinas Luar Negeri, Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Pejabat Negara, PNS, dan lain-lain.
2. **Ruang Lingkup**: Menetapkan siapa saja yang termasuk dalam lingkup peraturan ini, yaitu Pejabat Negara, PNS, Calon Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain.
3. **Prinsip Perjalanan Dinas**: Menetapkan prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan perjalanan dinas, seperti selektif, ketersediaan anggaran, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
4. **Jenis Perjalanan Dinas**: Membagi jenis perjalanan dinas menjadi Perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah.
5. **Biaya Perjalanan Dinas**: Mengatur komponen biaya perjalanan dinas, termasuk biaya transportasi, uang harian, biaya penginapan, uang representasi, sewa kendaraan, dan biaya pemetian/angkutan jenazah.
6. **Tata Cara Pembayaran**: Menetapkan tata cara pembayaran biaya perjalanan dinas, baik melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) maupun Uang Persediaan (UP).
7. **Perjalanan Dinas Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri**: Mengatur secara khusus perjalanan dinas pada Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri, termasuk perjalanan dinas wilayah akreditasi dan di luar wilayah akreditasi.
8. **Perjalanan Dinas Dalam Negeri**: Mengatur secara khusus perjalanan dinas dalam negeri, termasuk penggolongan perjalanan dinas jabatan dan komponen biaya yang terkait.