Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008 tentang Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 15/2008 · Perda Provinsi Papua No. 15 Tahun 2008 · Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2008Tanggal Penetapan:22 Desember 2008
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKependudukan
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku23 Desember 2008
Tanggal Penetapan22 Desember 2008
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008 tentang Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap keberadaan orang asli Papua, mengatasi kesenjangan sosial akibat masuknya penduduk luar, dan meningkatkan kualitas hidup orang asli Papua.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengendalian dan penertiban penduduk. Pemerintah Provinsi berwenang membatasi masuknya penduduk luar, melakukan penertiban penduduk, meningkatkan angka harapan hidup orang asli Papua, membatasi pemberian KTP Wilayah Papua, dan memeriksa identitas penduduk luar. Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang membatasi masuknya penduduk bukan orang asli Papua, melakukan penertiban penduduk, mengembalikan penduduk yang tidak memiliki KTP asal, memberikan KIPS dan KIPM, dan melakukan sensus penduduk.

Hak dan Kewajiban Penduduk:

Orang asli Papua berhak memperoleh KTP khusus, pelayanan yang sederhana dan murah dalam memperoleh identitas diri, serta pelayanan kesehatan yang bermutu. Mereka wajib melaporkan peristiwa kelahiran, kematian, dan perkawinan. Penduduk bukan orang asli Papua berhak memperoleh pelayanan yang cepat dan sederhana dalam memperoleh KIPS dan KIPM, serta wajib memiliki KIPS dan KIPM saat berada di Provinsi Papua.

Pengendalian dan Penertiban Penduduk:

Pemerintah Daerah melakukan pengendalian penduduk melalui penetapan prosedur perolehan kartu identitas, penertiban administrasi kependudukan, dan penyusunan kebijakan kependudukan. Penertiban penduduk dilakukan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman dan sejahtera, dengan melibatkan kepolisian, lembaga adat, pemerintah kampung, dan pemerintah kelurahan.

Administrasi Kependudukan:

Peraturan ini mengatur pendaftaran penduduk, pencatatan kelahiran dan kematian, serta penerbitan KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan pengelolaan dan penyajian data kependudukan melalui sistem informasi administrasi kependudukan.

Transmigrasi:

Kebijakan transmigrasi akan dilaksanakan setelah jumlah orang asli Papua mencapai dua puluh juta jiwa dan mendapat persetujuan MRP dan DPRP.

Larangan:

Orang bukan asli Papua dilarang memiliki KTP Wilayah Papua dan KTP ganda. Penduduk dilarang menggunakan marga ibu yang berasal dari orang asli Papua, dan orang asli Papua dilarang mengangkat penduduk lain untuk menggunakan marga orang asli Papua.

1. Setiap penduduk bukan orang asli Papua yang telah memiliki KTP wilayah Papua sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya. 2. Bagi penduduk bukan orang asli Papua yang telah memiliki KTP ganda, harus melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penduduk bukan orang asli Papua yang dengan sengaja tidak memiliki KIPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.0000.000 (lima juta rupiah). 2. Setiap penduduk bukan orang asli Papua yang memalsukan identitas sebagai orang asli Papua dengan menggunakan KTP orang asli Papua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).