Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 21/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 21 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi PublikDokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah untuk tertib administrasi dan memberikan pedoman pembentukan produk hukum daerah yang baik, terencana, terpadu, dan terkoordinasi. Tujuan kebijakan ini adalah untuk menyeragamkan prosedur penyusunan produk hukum daerah yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan di daerah. Ketentuan substansial mencakup jenis produk hukum daerah, hierarki produk hukum, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan materi muatan produk hukum daerah. Produk hukum daerah meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Bupati, Keputusan Bupati, Instruksi Bupati, Keputusan Pimpinan SKPD/BUMD, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, dan Keputusan Pimpinan DPRD. Materi muatan Peraturan Daerah berisi materi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan Peraturan Bupati berisi materi yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan Peraturan Daerah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan Pemerintahan Daerah.

(-)

Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Peraturan Daerah. Ketentuan pidana berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.