Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Empat Lawang pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Seguring Betung Kabupaten Empat Lawang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Empat Lawang 10/2021 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 10 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2021Tanggal Penetapan:8 September 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Empat Lawang pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Seguring Betung Kabupaten Empat Lawang
LokasiPemerintah Kabupaten Empat Lawang
Tanggal Berlaku09 September 2021
Tanggal Penetapan08 September 2021
Tempat PenetapanTebing Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Empat Lawang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Seguring Betung. Latar belakangnya adalah untuk mencapai tujuan dan memenuhi fungsi BUMD sebagai pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan, yang memerlukan dukungan penyertaan modal daerah.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan dari Pemerintah Kabupaten. Secara lebih rinci, penyertaan modal bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, investasi berkelanjutan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Aset Perusahaan Daerah Air Minum Empat Lawang yang diperoleh dari pelimpahan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat hingga tahun 2020 adalah sebesar Rp. 10.849.617.422. Pemerintah Kabupaten akan menambahkan penyertaan modal sebesar Rp. 10.000.000.000,00 mulai tahun 2021 hingga 2024, yang akan dibebankan pada APBD. Penyertaan modal dilaksanakan setiap tahun melalui mekanisme pembahasan APBD, dengan mempertimbangkan urusan wajib pemerintah kabupaten, kondisi keuangan daerah, skala prioritas pembangunan daerah, dan laporan keuangan tahunan Perumda yang telah diaudit.

Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang, yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Laba atau hasil usaha dari penyertaan modal disetor ke Kas Umum Daerah dan dimasukkan dalam APBD tahun berikutnya.

(-)

(-)