Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air MInum Kabupaten Buton Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 6/2009 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Agustus 2009
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air MInum Kabupaten Buton Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Agustus 2009
Tempat PenetapanBuranga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton Utara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan mengenai pendirian PDAM dan untuk mengatur organisasi serta tata kerja PDAM agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan air minum.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Kedudukan PDAM sebagai perusahaan milik Pemerintah Daerah yang merupakan alat kelengkapan otonomi daerah.
  2. Tugas pokok PDAM adalah menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesehatan, dan pelayanan umum.
  3. Fungsi PDAM meliputi pelayanan umum di bidang air minum, penyelenggaraan pemanfaatan dan kesejahteraan umum, serta perencanaan dan peningkatan pendapatan PDAM.
  4. Susunan organisasi PDAM terdiri dari Badan Pengawas, Direksi, unsur staf, dan unit pelayanan.
  5. Tugas dan wewenang Direksi dalam mengelola PDAM, termasuk memimpin kegiatan, menyusun program kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan, menyelenggarakan administrasi, melaksanakan kegiatan teknik, mewakili PDAM, dan menyampaikan laporan.
  6. Tugas dan wewenang Badan Pengawas dalam mengawasi kegiatan Direksi, memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terkait pengangkatan Direksi, program kerja, perubahan status kekayaan PDAM, rencana pinjaman, dan laporan keuangan.
  7. Persyaratan pengangkatan menjadi Pegawai PDAM, meliputi usia, pendidikan, tidak pernah dihukum, berkelakuan baik, dan berbadan sehat.

(-)

(-)