Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.05/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.05/2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 8 /POJK.05/2018 · Peraturan OJK No. 8 /POJK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2018Tanggal Penetapan:30 Mei 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPendanaan Dana Pensiun
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku31 Mei 2018
Tanggal Penetapan30 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memastikan kesinambungan pendanaan dana pensiun guna menjamin penghasilan peserta saat pensiun atau kepada pihak yang berhak jika peserta meninggal dunia. Hal ini dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana pensiun.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga terkait dalam pengelolaan dana pensiun, termasuk pembentukan dan pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi pemberi kerja untuk membayar iuran minimum dan tambahan guna menutupi defisit pendanaan. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban peserta, termasuk ketentuan mengenai iuran sukarela peserta dan mekanisme pelaporan serta pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

1. Dalam hal DPPK yang menyelenggarakan PPMP telah menyelenggarakan Program Manfaat Lain sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun dan mekanisme pendanaan Program Manfaat Lain tersebut bersumber dari Surplus, dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Dana Pensiun yang bersangkutan tetap dapat melanjutkan mekanisme pendanaan Program Manfaat Lain tersebut.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pelaksanaan penilaian kembali kemampuan dan kepatutan bagi Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Pelaksana Tugas Pengurus, dan/atau pembubaran Dana Pensiun.