Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPIP 1/2021 · Peraturan BPIP No. 1 Tahun 2021 · Peraturan BPIP Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2021Tanggal Penetapan:19 Februari 2021
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
TemaPeraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
LokasiBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Tanggal Berlaku19 Februari 2021
Tanggal Penetapan19 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman dalam pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) kepada generasi muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). PIP dilakukan dalam proses rekrutmen, seleksi, pemusatan pendidikan dan pelatihan, serta pengukuhan Paskibraka. Selain itu, peraturan ini mengatur penetapan Purnapaskibraka sebagai Duta Pancasila dan peran mereka dalam mengarusutamakan Pancasila di berbagai aspek kehidupan. Pendidikan dan pelatihan berjenjang bagi Purnapaskibraka Duta Pancasila juga diatur untuk meningkatkan kecintaan terhadap bangsa dan negara. Struktur organisasi dan kepengurusan DPPI di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota juga dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi ini.

1. DPPI tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus dibentuk paling lama 1 tahun sejak peraturan ini diundangkan. 2. Purnapaskibraka yang ada sebelum peraturan ini berlaku dapat diangkat menjadi Purnapaskibraka Duta Pancasila setelah mengikuti Diklat PIP. 3. Penyetaraan jenjang Purnapaskibraka Duta Pancasila dapat dilakukan dengan menggunakan portofolio yang dimiliki.

(-)