Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia dan Tanda Kesesuaian Berbasis Standar Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 2/2017 · Perka BSN No. 2 Tahun 2017 · Perka BSN Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2017Tanggal Penetapan:9 Juni 2017
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaTata Cara Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia dan Tanda Kesesuaian Berbasis Standar Nasional Indonesia
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku12 Juni 2017
Tanggal Penetapan09 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 ini mengatur tentang tata cara penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian berbasis SNI. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Ketentuan Substansial:

  1. Tanda SNI:
    • Digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal yang telah memenuhi Persyaratan Acuan yang ditetapkan dalam SNI, peraturan menteri, atau peraturan kepala lembaga pemerintah non kementerian.
    • Pembubuhan Tanda SNI didasarkan pada persetujuan penggunaan Tanda SNI yang dituangkan dalam SPPT SNI yang diberikan oleh BSN kepada pemohon berdasarkan sertifikat hasil pemenuhan Persyaratan Acuan.
    • Pemohon terdiri atas pelaku usaha, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan pemerintah daerah.
    • BSN melimpahkan persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk pemenuhan persyaratan acuan kepada kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya.
  2. Tanda Kesesuaian Berbasis SNI:
    • Digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal yang telah memenuhi Persyaratan Acuan yang ditetapkan dalam SNI dengan tujuan sebagai pemberian informasi tentang karakteristik tertentu atau yang diberlakukan secara wajib tetapi terikat dengan penggunaan tanda kesesuaian yang disepakati dalam perjanjian internasional.
  3. Pemantauan Penggunaan Tanda SNI:
    • BSN melakukan pemantauan penggunaan Tanda SNI dan dapat bekerjasama dengan LPK dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

1. Untuk Barang, Jasa, Proses, Sistem atau Personal yang sudah memperoleh Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI dari LPK yang diakreditasi oleh KAN sampai dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berlakunya masa sertifikat penilaian kesesuaian yang telah diterbitkan oleh LPK. 2. Sebelum Skema Penilaian Kesesuaian untuk SNI ditetapkan oleh BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, BSN bekerjasama dengan LPK yang diakreditasi KAN melakukan proses pemberian SPPT SNI. 3. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mencakup penggunaan Skema Penilaian Kesesuaian yang diterbitkan oleh LPK dan penerbitan SPPT SNI oleh LPK berdasarkan perjanjian antara LPK dan BSN. 4. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Kepala Badan ini, seluruh proses pemberian SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh BSN.

(-)