1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif.
2. Pelanggaran ketentuan umum peraturan zonasi dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif.
3. Pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan SoE dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif.
4. Pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan SOE dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif.
5. Pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan SoE dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif.
6. Pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh Peraturan Perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif.
7. Pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif.