Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 6/2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2013Tanggal Penetapan:23 Maret 2013
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku08 April 2013
Tanggal Penetapan23 Maret 2013
Tempat PenetapanBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan kelurahan yang partisipatif, serta menata dan memberdayakan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, partisipasi, kemitraan, pemberdayaan, dan pengembangan kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan, yang mencakup berbagai lembaga lokal yang berfungsi dalam pendidikan, kesehatan, keamanan, keagamaan, pengelolaan pertanian, pelestarian lingkungan, ketahanan pangan, penyelesaian sengketa, kepemudaan, pelestarian budaya dan adat, pemberdayaan perempuan, komunikasi, perlindungan anak, serta penanganan penyandang cacat, lansia, dan fakir miskin. Jenis lembaga kemasyarakatan yang diatur meliputi LPMK, TP PKK Kelurahan, Lembaga Adat, RT/RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai kebutuhan.

Peraturan ini juga mengatur tugas, fungsi, dan kewajiban masing-masing lembaga kemasyarakatan, termasuk LPMK yang bertugas membantu Lurah dalam menyusun rencana pembangunan partisipatif, TP PKK Kelurahan yang bertugas membantu Lurah dalam pemberdayaan keluarga, Lembaga Adat yang bertugas membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat, RT/RW yang bertugas membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan Karang Taruna yang bertugas menanggulangi masalah kesejahteraan sosial generasi muda. Selain itu, diatur pula mengenai hak dan kewajiban lembaga kemasyarakatan, kepengurusan dan keanggotaan, mekanisme pembentukan, hubungan kerja, kerjasama, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Camat.

1. Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhir masa bhaktinya. 2. Paling lambat 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa bhakti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga kemasyarakatan harus sudah terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)