Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pontianak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 terkait kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, serta menyesuaikan penganggaran penghasilan dan penerimaan DPRD dengan struktur belanja APBD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan substansial meliputi penambahan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional bagi pimpinan dan anggota DPRD, dengan tujuan mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Tunjangan kesejahteraan juga diatur, mencakup jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas, penyediaan rumah jabatan dan dinas, serta kendaraan dinas jabatan. Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. Pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan ini dibebankan pada APBD, sementara pajak atas penerimaan lain dibebankan kepada yang bersangkutan. Diatur pula mengenai uang duka dan bantuan pengurusan jenazah bagi pimpinan dan anggota DPRD yang meninggal dunia.
Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri dari penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh Pasal 21, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD, yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD. Belanja ini dianggarkan dalam Pos DPRD dan Pos Sekretariat DPRD, yang diuraikan ke dalam jenis belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.