Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Way Kanan 8/2020 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2020Tanggal Penetapan:22 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Way Kanan
Tanggal Berlaku22 Oktober 2020
Tanggal Penetapan22 Oktober 2020
Tempat PenetapanBlambangan Umpu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2019 Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 1.445.551.771.703,00 menjadi Rp. 1.343.877.733.512,71 setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 1.410.970.016.703,00 menjadi Rp. 1.305.033.678.365,70 setelah perubahan.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran yang mengalami perubahan.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian, dan lain-lain.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran, sedangkan Pengeluaran meliputi Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang.

Keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu pelayanan publik. Keadaan mendesak meliputi kebutuhan daerah dalam pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali pemerintah daerah, dan pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.

(-)

(-)