Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 4/2003 · Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2003Tanggal Penetapan:30 Juni 2003
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku01 Juli 2003
Tanggal Penetapan30 Juni 2003
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 38 tahun 1995 tentang Kebersihan dan Keindahan Lingkungan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Tahun 1995 Nomor 3 seri B);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Banyumas. Tujuannya adalah untuk membina, mengarahkan, dan menertibkan PKL agar tidak mengganggu kebersihan, keindahan, keamanan, dan ketertiban, serta memberikan kepastian usaha. Kegiatan usaha PKL dapat dilakukan di daerah dengan lokasi, waktu, ukuran, dan bentuk sarana ditentukan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD, dengan mempertimbangkan kepentingan umum, sosial, budaya, pendidikan, ekonomi, kebersihan, keindahan, keamanan, dan ketertiban. Setiap PKL wajib memiliki Izin Penggunaan Lokasi dan Kartu Identitas dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, yang berlaku selama 12 bulan dan dapat diperpanjang. PKL wajib menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan, serta mematuhi ketentuan lokasi dan waktu berjualan. Mereka dilarang mendirikan tempat usaha permanen, memperjualbelikan izin, mencemari lingkungan, atau meninggalkan sarana dagang di lokasi usaha. Pemerintah Daerah berhak memberikan bimbingan dan pembinaan kepada PKL.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Semua PKL yang telah melakukan kegiatan usahanya wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap PKL yang melanggar ketentuan pada Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 7, dan Pasal 9, Bupati berwenang memerintahkan untuk membongkar Tempat Usaha PKL dan atau menyita barang dagangan/peralatan yang dipergunakan untuk Usaha PKL. 2. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 7, dan Pasal 9, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);