Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Banyumas. Tujuannya adalah untuk membina, mengarahkan, dan menertibkan PKL agar tidak mengganggu kebersihan, keindahan, keamanan, dan ketertiban, serta memberikan kepastian usaha. Kegiatan usaha PKL dapat dilakukan di daerah dengan lokasi, waktu, ukuran, dan bentuk sarana ditentukan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD, dengan mempertimbangkan kepentingan umum, sosial, budaya, pendidikan, ekonomi, kebersihan, keindahan, keamanan, dan ketertiban. Setiap PKL wajib memiliki Izin Penggunaan Lokasi dan Kartu Identitas dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, yang berlaku selama 12 bulan dan dapat diperpanjang. PKL wajib menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan, serta mematuhi ketentuan lokasi dan waktu berjualan. Mereka dilarang mendirikan tempat usaha permanen, memperjualbelikan izin, mencemari lingkungan, atau meninggalkan sarana dagang di lokasi usaha. Pemerintah Daerah berhak memberikan bimbingan dan pembinaan kepada PKL.