Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 3/2018 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2018Tanggal Penetapan:22 Juni 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku22 Juni 2018
Tanggal Penetapan22 Juni 2018
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 Nomor 9); 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor 2);

Peraturan Daerah ini memberikan fasilitas dan kemudahan pajak daerah dan retribusi daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus. Tujuannya adalah untuk mendorong investasi dan pengembangan ekonomi di KEK Tanjung Api-Api.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan meliputi bidang usaha utama di KEK Tanjung Api-Api yang ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, serta bidang usaha lainnya seperti usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, usaha di bidang infrastruktur, penanaman modal, atau yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.
  2. Bentuk fasilitas dan kemudahan yang diberikan berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah (PKB, BBN-KB, PAP) dan retribusi daerah (Retribusi Perpanjangan IMTA).
  3. Badan Usaha atau Pelaku Usaha dapat diberikan pengurangan PKB, BBN-KB, dan PAP sebesar 50% dari dasar pengenaan pajak. Keringanan PKB, BBN-KB, dan PAP diberikan paling lama 6 bulan sejak penetapan pokok pajak yang terutang dan sanksi administratif. Pembebasan diberikan atas BBN-KB atas penyerahan kepemilikan dan mutasi kendaraan bermotor dari luar daerah yang beroperasi di dalam KEK Tanjung Api-api. Pengurangan Retribusi Perpanjangan IMTA diberikan sebesar 50% dari dasar pengenaan retribusi.
  4. Untuk mendapatkan fasilitas, Pelaku Usaha harus merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, telah mendapatkan izin prinsip penanaman modal dari administrator KEK, dan mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT inventory) yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Fasilitas dan kemudahan diberikan paling lama 5 tahun sejak Badan Usaha atau Pelaku Usaha melaksanakan kegiatan dan/atau pembangunan di KEK Tanjung Api-api.

(-)

(-)