Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/52/M.PAN/4/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/52/M.PAN/4/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37/KEP/M.PAN/5/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/52/M.PAN/4/2005 · Permen PANRB No. PER/52/M.PAN/4/2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2005Tanggal Penetapan:25 Mei 2005
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37/KEP/M.PAN/5/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku25 Mei 2005
Tanggal Penetapan25 Mei 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37/KEP/M.PAN/5/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan jabatan fungsional Pengawas Benih Ikan di instansi pusat dan daerah. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai persyaratan pendidikan, pangkat, dan pengalaman kerja bagi Pengawas Benih Ikan Ahli. Pengawas Benih Ikan Ahli harus memiliki ijazah minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV, pangkat minimal Penata Muda golongan III/a, dan pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang pengawasan benih ikan. Selain itu, mereka harus lulus pendidikan dan pelatihan fungsional serta memiliki penilaian kinerja yang baik. Peraturan ini juga menetapkan bahwa evaluasi terhadap ketentuan ini harus dilakukan paling lambat dua tahun setelah ditetapkan.

1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bertugas di bidang Pengawas Benih Ikan dapat disesuaikan dalam Jabatan Fungsional PBI dengan memenuhi syarat tertentu. 2. Penyesuaian jabatan dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif yang telah ditetapkan.

(-)